Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, bekerjasama dengan RSUD dr Pirngadi Medan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 terhadap 4.294 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) .

"Untuk mempermudah dan mengantisipasi kerumunan massa, proses rapid test dilakukan di lima zona secara serentak dan bergelombang," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Selasa.

Ia mengatakan jumlah PPDP yang akan mulai bekerja melakukan pencocokan dan penelitian pada kegiatan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli-13 Agustus 2020 cukup besar.

Baca juga: KPU Kota Medan laksanakan tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan

Baca juga: Pemkot apresiasi KPU Kota Medan terapkan protokol kesehatan

Karena itu, untuk menghindari penumpukan massa dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19, tempat rapid test dibagi menjadi lima zona, yakni di RSUD dr Pirngadi Medan, Lapangan Tanah 600 Medan Marelan, Lapangan Kantor Camat Medan Area, Jalan Rahmadsyah, Taman Cadika Medan Johor dan Lapangan Helvetia samping Kantor Camat Medan Helvetia.

"Dari lima lokasi tempat rapid test itu, kami bagi per kecamatan lagi secara bergelombang," katanya.

Agussyah menyebutkan pelaksanaan rapid test bagian dari komitmen KPU Kota Medan untuk serius dalam memperhatikan kesehatan dan keamanan penyelenggara serta warga masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Jadi sebelum dilakukan bimbingan teknis dan turun ke masyarakat untuk pemutakhiran data pemilih, seluruh PPDP harus dipastikan sehat dan tidak reaktif virus, sehingga masyarakat yang akan didatangi dari rumah ke rumah tidak merasa khawatir.

Saat turun ke masyarakat nanti, PPDP juga dibekali alat pelindung diri (APD) tipe satu, yakni masker, face shield (pelindung wajah), sarung tangan serta menjaga jarak aman, tidak melakukan kontak fisik dan sebagainya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020