Robilyah (40), warga Huta III, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Maleka, Kabupaten Simalungun, Rabu (1/7) siang, ditangkap aparat penegak hukum. 

Pria yang tidak punya pekerjaan tetap itu ditangkap di rumah makan seputaran kediamannya atas kasus pencurian sepeda motor milik warga satu kampung, Supianto (47). 

Kapolsek Bangun AKP LS Gultom menyebutkan, pihaknya menerima laporan saksi korban pukul 12.00 WIB dan menangkap tersangka pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Satu positif COVID-19 warga Simalungun isolasi mandiri di Medan

Baca juga: Bupati dan Forkopimda Simalungun ikuti Hari Bhayangkara secara virtual

Dipaparkan, dari hasil olah tempat kejadian, keterangan saksi-saksi dan pengakuan, tersangka masuk ke rumah saksi korban melalui dapur pukul 03.00 WIB. 

Setelah merusak kunci stang menggunakan besi berbentuk huruf T, tersangka membawa motor Honda Vario milik saksi korban dan menyembunyikannya di rumah kosong berjarak 300 meter. 

Motor yang masih berada di tempat sembunyian itu pun diamankan personel polisi sebagai barang bukti. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020