Setelah Trisno Sumantri dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, kepemimpinan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu dijabat sementara secara kolektif kolegial.

Baca juga: Gubernur Sumut copot Dirut Tirtanadi karena berapor merah

"Posisi Dirut PDAM Tirtanadi kini dijabat oleh direksi lainnya secara kolektif kolegial yaitu Direktur Air Minum, Direktur Air Limbah dan Direktur Administrasi dan Keuangan, sembari menunggu arahan selanjutnya dari Gubernur Sumatera utara," kata Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut, Ikbal Hanafi Hasibuan di Medan, Selasa.

Menurut Ikbal, putusan pemberhentian Trisno Sumantri sebagai Dirut PDAM Tirtanadi dilakukan pada rapat evaluasi kinerja PDAM Tirtanadi Sumut pada minggu lalu di rumah dinas Wakil Gubernur Sumatera Utara.

"Tentu Gubernur juga melihat bahwa dalam satu tahun belakangan, masih banyak permasalahan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan PDAM Tirtanadi, khususnya di bidang pelayanan air bersih," jelasnya.

Ikbal menambahkan, pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi Sumut tersebut merupakan hak prerogratif Gubernur Sumatera Utara sebagai pemilik, begitupun hal ini menjadi peringatan keras bagi semua yang diamanahkan oleh beliau untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

"Peringatan ini tidak hanya untuk jajaran direksi PDAM Tirtanadi Sumut, juga bagi kami sebagai dewan pengawas," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020