Guna pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2020 KPU Kota Padangsidimpuan mengadakan pertemuan bersama Wali Kota Irsan Efendi Nasution.

"Pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020," kata Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor D Lubis, Jumat (26/6).

Tagor menjelaskan terkait amanah surat KPU yang penegasannya meminta kepada KPU Kabupaten Kota yang tidak mengikuti pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan.

Baca juga: Wali Kota berharap UPTD perbenihan ikan berperan penting

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara, Polres Padangsidimpuan gelar lomba baca Al Qur'an

Pihaknya telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan berkoordinasi dengan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit baik nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin.

"Secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat," katanya.

Sementara itu Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengatakan sebagai kepala daerah ia tidak menerima tembusan surat tersebut, dan menurutnya seandainya diperkenankan Dinas Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPU. 

Kemudian, Plt Kadis Dukcapil Anisah menyampaikan terkait koordinasi sebelumnya, Dukcapil siap membantu memberikan data, tapi hanya terbatas nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Pusat akan memberikan data keseluruh KPU Kabupaten, Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa diberikan hanya nama dan NIK, dalam arti KPU sudah punya data base yang diberikan oleh dirjen," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020