DPRD Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota menghentikan kegiatan pembangunan di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. 

Desakan itu hasil rapat dengar pendapat Komisi III dengan Pemkot yang diwakili sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, Selasa (23/6). 

Anggota Komisi III, Astronot Nainggolan menilai penerbitan IMB bangunan rumah sakit dan kampus Efarina itu tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar.

Baca juga: THPS dibuka, ibu hamil dan bayi belum boleh masuk

Bahkan terungkap, pihak Dinas LHK belum menerbitkan dokumen lingkungan, seperti analisa mengenai dampak lingkungan. 

Komisi II yang membidangi perizinan menyesalkan penerbitan IMB yang melanggar ketentuan RT RW dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. 

Baca juga: Polres Pematangsiantar ringkus pemasok narkoba ke Lapas

Wakil Ketua Komisi II, Ferry SP Sinamo mengatakan, perizinan yang diterbitkan itu bukan hanya untuk Yayasan Efarina, tetapi bangunan-bangunan lain di wilayah Pematangsiantar. 

"Banyak izin yang menyalahi RT RW, semua akan kami usulkan untuk ditinjau ulang, Efarina menjadi pintu masuk pembenahan," kata politisi PDIP itu. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020