Pengadilan Negeri Padangsidempuan kembali mengelar sidang perkara No. 75/Pid.B/LH/2020 dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan dengan fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap, Kamis siang di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi IPTU Arlin Parlindungan Harahap Anggota Ditreskrimsus Poldasu Unit IV dengan terdakwa BS warga Kabupaten Labuhanbatu.

Saksi memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, Fadel Pardamean Batee dan Cakra Tona Parhusip serta Jaksa Verawaty br Manalu.

Keterangan saksi diantaranya, kepemilikan lahan perkebunan terdakwa yang terletak di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara seluas 173 hektar tanpa ijin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa BS, Sujoko sempat menanyakan pemanggilan terperiksa BS kepada saksi Arlin Parlindungan Harahap pada Bulan Juni 2019, terjadi kejanggalan hingga kemungkinan terdapat kekeliruan dalam berita acara pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Hal itu sebagai alasan pembenar dan alasan mengapa perkara ini terjadi.

Ditambahkan, atas pengecekan dokumen perijinan terhadap areal perkebunan masyarakat pada bulan Pebruari 2019 bersama petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bernama Akhmad Syukur. Dari hasil tersebut, dijadikan Laporan Polisi Nomor : LP/1397/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 16 September 2019.

"Apakah Akhmad Syukur dari dinas kehutanan atau pegawai badan pertanahan," tanya Kuasa Hukum BS, Sujoko "Dari dinas kehutanan," jawab saksi Arlin P Harahap.

Dalam persidangan, terdakawa BS membantah keterangan saksi Arlin P Harahap atas kepemilikan 173 hektar atau kurang lebih 1.720.000 meter persegi lahan perkebunan di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, kepada Majelis Hakim. 

Menurut dia, pihaknya hanya memiliki 28 hektar yang terdiri dari tiga lembar surat dokumen Surat Akta Jual Beli Tanah tahun 1996, 1997 dan 1998 yang dibuat dan ditandatangani Camat Halongonan  selaku PPAT. "Saya memiliki hanya 28 hektar bukan 173 hektar dan saya tidak mengetahui lahan perkebunan tersebut adalah kawasan hutan," jelasnya kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Fasilitas umum Candi Bahal tidak berfungsi

Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha menunda agenda persidangan selanjutnya akan melakukan keterangan saksi di pada Kamis, (25/6) di Pengadilan Negeri Padangsidempuan.

Sementara, Panit 1 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut, IPTU Arlin Parlindungan Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan perkara No. 75/Pid.B/LH/2020 dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan dengan Fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap sudah ke tahap persidangan.

Pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan kerusakan kawasan hutan di kawasan Pantai Timur Sumatera Utara. "Sudah dilakukan pemeriksaan selain di Paluta, Langkat dan lain-lain," ujar Arlin Parlindungan Harahap ketika di konfirmasi terpisah.

Sebelumnya, terdakwa BS dalam dakwaan tertulis dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Luas lahan perkebunan berupa tanaman sawit dan karet sekira 172 hektar atau kurang lebih 1.720.000 meter persegi.

Terdakwa tidak memiliki ijin Usaha Perkebunan dan Ijin Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didalam kawasan hutan.

Hal itu disangkakan, karena pada tahun 2013 terdakwa BS sudah pernah mengajukan ke Kabupaten Padang Lawas Utara, namun setelah di proses tidak memenuhi persyaratan karena tidak berbadan hukum.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020