Edy Siswanto (40) warga Dusun IX, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, nekad memiliki narkoba di saat pandemi COVID-19 sekarang ini, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat, dengan barang bukti 2,97 gram sabu-sabu.

"Benar ada kita tangkap satu tersangka pemilik sabu-sabu warga Tanjung Pura," kata Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kssat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin SH, MH, di Stabat, Jumat.

Baca juga: Polsek Besitang Langkat ringkus pemilik sabu-sabu

Baca juga: Di tengah pandemi corona, bandar sabu-sabu Gebang ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat

Tersangka Edi Siswanto ini kita tangkap saat berada di Dusun X Paya Katep, Desa Pakubuan, Kecamatan Tanjung Pura, katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Edi Siswanto ini antara lain tiga plastik klip sedang bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,97 gram, handphone dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Lalu ditindaklanjuti di lapangan oleh Kanit II Ipda Sukma Atmaja beserta tim opsnal.

Saat itu tersangka melintas lalu dihentikan oleh petugas di pinggir jalan maka ditemukan sabu-sabu di kantong depan baju sebelah kiri dan di kantong celana sebelah kanan, katanya.

"Tersangka sudah kita amankan di Polres Langkat guna pengembangan kasusnya lebih lanjut," ujar Firman.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020