Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram. Sabu tersebut diperoleh dari jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai-Medan. 
 
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan pada Jumat (12/6).
 
Kapolres mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka anggota jaringan narkotika internasional yang ditangkap beberapa waktu lalu, satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat diamankan.

Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 15 kg sabu-sabu dari 4 tersangka

Baca juga: BNN Sumut musnahkan 1,5 Kg narkotika jenis sabu
 
Adapun dua tersangka yakni Ilham (30), diamankan di Jalan Sisingamangaraja Medan pada Kamis (21/5) dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.
 
Kemudian, tersangka Doddy Sitorus (meninggal dunia), diamankan di pelabuhan di Tanjung Balai pada Minggu (31/5) dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
 
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami jajaran Polrestabes Medan dalam menindak tegas terkait permasalahan narkoba," katanya.
 
Dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 35 kilogram ini, kata kapolres, sama dengan berhasil menyelamatkan 350 ribu anak bangsa, dengan asumsi satu gram sabu untuk sepuluh orang pengguna narkoba.
 
"Mudah-mudahan dengan kegiatan kita ini bisa menghilangkan peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya.
 
Pantauan ANTARA, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan. 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020