Kepolisian Resor Kota Besar Medan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 60.500 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan dari 4 tersangka selama periode Februari sampai dengan April 2020.
 
"Selain itu, juga turut diamankan 10 tersangka selama pengungkapan kasus selama Februari sampai April 2020," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, Rabu.
 
Pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi ini merupakan jaringan Malaysia-Medan dan Aceh. Sedangkan lama pengungkapan kasus ini sekitar 2 pekan.

Baca juga: Polrestabes Medan bongkar praktik perjudian balap mobil liar

Baca juga: Polrestabes Medan amankan 30 sepeda motor selama masa tanggap COVID-19

"Sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, maka kita lakukan pemusnahan barang bukti. Dan barang bukti yang diajukan ke jaksa yang merupakan sampel dari barang bukti masing-masing kasus sudah diserahkan," katanya. 
 
Untuk kasus 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 4 tersangka yang salah satunya ditembak mati yakni, AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan. 
 
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, KecamatanMedan Amplas. Kemudian NB (17) warga Jalan Mabar Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan. Selanjutnya RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan,  Kecamatan Medan Labuhan.
 
Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat ada indekos di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi.
 
Namun, saat tersangka, AY diajak melakukan pengembangan, berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. 
 
"Tak mau ambil risiko, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka AY. Saat dilarikan ke RS Bhayangkara tersangka AY menghembuskan nafas terakhirnya," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020