Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara kabur dengan memanjat tembok Lapas, Minggu.
Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo, mengatakan kedua napi yang kabur tersebut yakniTrisman Boy's Daely (27) dan Harris Gulo (31).
Baca juga: Karena sering dimarahi, mertua tikam menantu hingga tewas di Nias Selatan
Baca juga: Terkait COVID-19, Bupati Nias minta masyarakat tenang dan tunggu hasil tes Swab
"Saat ini dalam pengejaran anggota kita dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias," katanya.
Menurut informasi, kedua narapidana kabur dengan cara memanjat tembok Lapas Gunungsitoli ketika sedang dilaksanakan ibadah minggu bagi narapidana yang beragama kristen di lapangan Lapas Gunungsitoli.
Keduanya diketahui kabur setelah kebaktian selesai dan petugas sipir Lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana.
Narapidana yang kabur atas nama Trisman Boy's Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan.
Boy's Trisman Daely warga Desa Sitolu banua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara.
Sedangkan Haris Gulo adalah warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Harris tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan alih Pemgadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo, mengatakan kedua napi yang kabur tersebut yakniTrisman Boy's Daely (27) dan Harris Gulo (31).
Baca juga: Karena sering dimarahi, mertua tikam menantu hingga tewas di Nias Selatan
Baca juga: Terkait COVID-19, Bupati Nias minta masyarakat tenang dan tunggu hasil tes Swab
"Saat ini dalam pengejaran anggota kita dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias," katanya.
Menurut informasi, kedua narapidana kabur dengan cara memanjat tembok Lapas Gunungsitoli ketika sedang dilaksanakan ibadah minggu bagi narapidana yang beragama kristen di lapangan Lapas Gunungsitoli.
Keduanya diketahui kabur setelah kebaktian selesai dan petugas sipir Lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana.
Narapidana yang kabur atas nama Trisman Boy's Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan.
Boy's Trisman Daely warga Desa Sitolu banua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara.
Sedangkan Haris Gulo adalah warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Harris tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan alih Pemgadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020