Korem 023/KS menggelar sosialisasi tentang penggunaan media sosial kepada seluruh anggota Persit KCK Koorcab Rem 023 PD I/BB, di Aula Gupala Korem 023/KS Jalan Datuk Hitam No 1 Sibolga, Kamis, (28/5/2020).
Danrem 023/KS selaku Pembina Persit yang diwakili Kasipers Korem 023/KS Mayor Inf Medwin Sangkakala mengatakan, para pendamping suami diimbau harus bersyukur dengan pekerjaan dan jabatan suami sebagai prajurit TNI.
“Jangan merusak karier suami dan seyogianya harus menjadi teladan bagi anggota yang lain dan keluarga,” tegasnya.
Baca juga: Kerangka manusia ditemukan di Tapteng, seorang oknum TNI ditahan
Baca juga: Harga ikan asin normal di Sibolga, namun sepi pembeli
Kasipers menambahkan, bahwa medsos harus digunakan sebagai media komunikasi untuk berbagi informasi yang bermanfaat bukan digunakan untuk mengunggah konten yang bertujuan mencemooh, pamer, mengkritik pimpinan dan kebijakan-kebijakan pemerintah maupun penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).
"Media sosial itu fungsinya untuk komunikasi, bukan untuk mainan," ucapnya.
Di kesempatan itu juga, Kasipers menyampaikan pesan dari Ketua Umum Persit KCK Ny Hetty Andika Perkasa, yaitu; agar kata-kata atau tulisan yang diunggah di media sosial jagan sampai memicu permasalahan bagi diri sendiri. Karena ketentuan terkait dalam penggunaan medsos telah diatur dalam UU ITE.
Meski pun anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) berstatus sipil, diharuskan bersikap bijaksana, karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD.
Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi.
Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Kasipers Medwin juga menjelaskan tentang UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menurutnya, bahwa anggota Persit yang melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan degan informasi transaksi elektronik (ITE) akan dituntut dan diproses oleh kepolisian serta diadili di peradilan umum.
“Sebagai anggota Persit KCK dan anggota masyarakat, haruslah menjadi teladan dan pelopor dalam lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Danrem 023/KS selaku Pembina Persit yang diwakili Kasipers Korem 023/KS Mayor Inf Medwin Sangkakala mengatakan, para pendamping suami diimbau harus bersyukur dengan pekerjaan dan jabatan suami sebagai prajurit TNI.
“Jangan merusak karier suami dan seyogianya harus menjadi teladan bagi anggota yang lain dan keluarga,” tegasnya.
Baca juga: Kerangka manusia ditemukan di Tapteng, seorang oknum TNI ditahan
Baca juga: Harga ikan asin normal di Sibolga, namun sepi pembeli
Kasipers menambahkan, bahwa medsos harus digunakan sebagai media komunikasi untuk berbagi informasi yang bermanfaat bukan digunakan untuk mengunggah konten yang bertujuan mencemooh, pamer, mengkritik pimpinan dan kebijakan-kebijakan pemerintah maupun penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).
"Media sosial itu fungsinya untuk komunikasi, bukan untuk mainan," ucapnya.
Di kesempatan itu juga, Kasipers menyampaikan pesan dari Ketua Umum Persit KCK Ny Hetty Andika Perkasa, yaitu; agar kata-kata atau tulisan yang diunggah di media sosial jagan sampai memicu permasalahan bagi diri sendiri. Karena ketentuan terkait dalam penggunaan medsos telah diatur dalam UU ITE.
Meski pun anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) berstatus sipil, diharuskan bersikap bijaksana, karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD.
Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi.
Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Kasipers Medwin juga menjelaskan tentang UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menurutnya, bahwa anggota Persit yang melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan degan informasi transaksi elektronik (ITE) akan dituntut dan diproses oleh kepolisian serta diadili di peradilan umum.
“Sebagai anggota Persit KCK dan anggota masyarakat, haruslah menjadi teladan dan pelopor dalam lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020