Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor milik karyawan di gerai minimarket Alfamart Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar di Medan, Rabu (20/5), menjelaskan kedua pelaku yakni AS (30) penduduk Jalan Beo Tanah Garapan, Desa Laudendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan RR (23) penduduk Jalan Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Ia mengatakan, penangkapan kedua resdivis tersebut dilakukan pada Senin (18/5) sekira pukul 03.30 WIB.Tims Opsnal mendapat informasi adanya transaksi sepeda motor curian di Jalan Flambayan Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pria dengan kondisi terikat di sebuah bengkel di Desa Sampali

Baca juga: Pembunuhan pria yang diikat di bengkel di Desa Sampali Sumut ternyata sudah direncanakan

Selanjutnya petugas melalukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor, yakni AS dan RR.

"Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan dia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor honda beat, dan Yamaha Vixion," ujarnya.

Baca juga: Pembunuh pria yang jenazahnya terikat di Desa Sampali terancam hukuman mati

Nicholas menyebutkan, kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pada saat Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, serta melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

"Kemudian kedua pelaku eks narapidana asimilasi yang baru saja bebas, dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.Dan memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, kejadian pencurian sepeda motor itu, Kamis (14/5) sekira pukul 14.00 WIB dan Minggu (3/5) sekira puku 18.30 WIB.Korban Rudi Andriawan (24) dan Rija Satya Purnamasari Dalimuthe (22) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat, dilarikan kedua pelaku.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020