Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sudah menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar ke Bank Sumut sehingga saham pemprov meningkat di bank itu menjadi 47,23 persen per 31 Maret 2020, Direktur Utama Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo.
"Dengan penambahan modal itu, posisi saham Pemprov Sumut meningkat dari 45,68 persen pada 31 Desember 2019 menjadi 47,23 persen per 31 Maret 2020," katanya di Medan, Jumat.
Menurut Budi Utomo, penambahan penyertaan modal itu akan meningkatkan kinerja, dan laba Bank Sumut.
Baca juga: Bank Sumut tunda IPO hingga tahun 2022
Baca juga: Bank Sumut evaluasi kredit 7.900 UMKM terdampak COVID-19
Laba Bank Sumut Tahun Buku 2019 tercatat Rp545 miliar atau meningkat sebesar 8,3 persen dibanding tahun 2018 yang mencapai Rp503 miliar.
Selain peningkatan laba, aset juga naik 12,9 persen menjadi Rp31,7 triliun dari posisi Desember 2018 sebesar Rp28,1 triliun.
Sesuai arahan Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi saat RUPS Tahun Buku 2019 dan RUPS Luar Biasa Bank Sumut , Bank Sumut akan memberlakukan tindakan khusus terhadap debitur, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19.
Gubernur meminta pemberian kebijakan restrukturisasi agar dilakukan secara bertanggung jawab.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Dengan penambahan modal itu, posisi saham Pemprov Sumut meningkat dari 45,68 persen pada 31 Desember 2019 menjadi 47,23 persen per 31 Maret 2020," katanya di Medan, Jumat.
Menurut Budi Utomo, penambahan penyertaan modal itu akan meningkatkan kinerja, dan laba Bank Sumut.
Baca juga: Bank Sumut tunda IPO hingga tahun 2022
Baca juga: Bank Sumut evaluasi kredit 7.900 UMKM terdampak COVID-19
Laba Bank Sumut Tahun Buku 2019 tercatat Rp545 miliar atau meningkat sebesar 8,3 persen dibanding tahun 2018 yang mencapai Rp503 miliar.
Selain peningkatan laba, aset juga naik 12,9 persen menjadi Rp31,7 triliun dari posisi Desember 2018 sebesar Rp28,1 triliun.
Sesuai arahan Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi saat RUPS Tahun Buku 2019 dan RUPS Luar Biasa Bank Sumut , Bank Sumut akan memberlakukan tindakan khusus terhadap debitur, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi COVID-19.
Gubernur meminta pemberian kebijakan restrukturisasi agar dilakukan secara bertanggung jawab.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020