Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Baca juga: Surat bebas corona dijual bebas, Tokopedia dan Bukalapak bertindak

Baca juga: Tes pengobatan COVID-19 dengan darah pasien pulih dimulai Juli

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)

Sumber: Reuters

Pewarta: Gusti Nur Cahya Aryani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020