Dinas Perhubungan Sumatera Utara menegaskan kembali kepada masyarakat perihal aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antarkota atau provinsi di masa pandemi COVID-19 dan momentum Ramadhan menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis di Medan, Selasa.
Ia mengatakan untuk aktivitas ke luar kota/daerah seperti pulang kampung dan lainnya, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi warga dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada.
Baca juga: Bulog Sumut sudah beli beras petani 18.322 ton
Baca juga: BBKSDA Sumut: Perlu sosialisasi atasi konflik manusia dan satwa liar
Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan COVID-19.
Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya.
"Syaratnya adalah harus bebas COVID-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat," katanya.
Selain itu, lanjut Haris, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal.
Meskipun diakuinya, belum ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut, namun pengawasan ketat terus diberlakukan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub tersebut, dengan cara diminta kembali ke tempat asal.
Sedangkan untuk dampak COVID-19 terhadap sektor transportasi, Haris menjelaskan bahwa saat ini hanya 15 persen yang beroperasi.
Karena itu dirinya berharap semua pihak untuk bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis di Medan, Selasa.
Ia mengatakan untuk aktivitas ke luar kota/daerah seperti pulang kampung dan lainnya, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi warga dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada.
Baca juga: Bulog Sumut sudah beli beras petani 18.322 ton
Baca juga: BBKSDA Sumut: Perlu sosialisasi atasi konflik manusia dan satwa liar
Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan COVID-19.
Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya.
"Syaratnya adalah harus bebas COVID-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat," katanya.
Selain itu, lanjut Haris, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal.
Meskipun diakuinya, belum ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut, namun pengawasan ketat terus diberlakukan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub tersebut, dengan cara diminta kembali ke tempat asal.
Sedangkan untuk dampak COVID-19 terhadap sektor transportasi, Haris menjelaskan bahwa saat ini hanya 15 persen yang beroperasi.
Karena itu dirinya berharap semua pihak untuk bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020