Personel Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengamankan empat sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Jalan Pahlawan Kota Tanjung Balai/Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu, menyebutkan empat sepeda motor yang digunakan balap liar itu, yakni 1 unit Yamaha Mio tanpa pelat nomor, 2 unit Honda Vario tanpa pelat nomor, dan Honda Vario BK3276 QAJ.

Ia mengatakan, semua sepeda motor yang diamankan di Polres Tanjung Balai itu telah dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Tanjung Balai.

Baca juga: Polres Tanjung Balai tangkap nelayan dan wiraswasta transaksi sabu

Baca juga: Ditelantarkan kapal, para pekerja migran ilegal asal Malaysia ini diamankan TNI AL

"Bagi pemilik kendaraan yang ditilang itu, diwajibkan untuk mengikuti sidang pada tanggal 19 Juni 2020," ujarnya.

Yudha menyebutkan, razia balap liar itu dilakukan Sabtu sekitar pukul 06.30 WIB dalam patroli Asmara Subuh. Pada patroli Asmara Subuh di Kota Tanjung Balai juga disampaikan imbauan kepada warga agar mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Selain itu, masyarakat agar segera kembali ke rumah masing-masing, tidak melakukan balap liar dan tidak bermain petasan," katanya.

Ia menambahkan, dalam razia tersebut, Polres Tanjung Balai melibatkan 20 personel, yakni Sat Intelkam 3 personel, Sat Reskrim 4 personel, Sat Sabbhara 5 personel, Sat Lantas 4 personel, dan Sat Res Narkoba 4 personel.

"Kemudian kendaraan bermotor yang dikerahkan, yakni 1 unit kendaraan roda empat Sat Sabhara, 2 unit kendaraan roda empat Sat Lantas, dan 1 unit kendaraan roda empat Sipropam," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020