PT Cahaya Tiga Saudara Sejati, produsen pabrik rokok Mustika di Desa Gesikan, Tulungagung, Jawa Timur, diwajibkan menutup operasional produksinya selama 14 hari sebagai langkah antisipasi penularan virus corona baru (COVID-19).

"Sesuai protokol kesehatan penanggulangan COVID-19 yang berlaku dan dijalankan di Tulungagung, lingkungan usaha yang diidentifikasi terpapar corona wajib tutup selama satu periode masa inkubasi, 14 hari," kata Kepala Posko Kesehatan COVID-19 Tulungagung Anna Saripah di Tulungagung, Sabtu.

Penutupan berlaku mulai Sabtu (2/5) hingga 13 hari ke depan, katanya.

Baca juga: 17 dari 214 buruh pabrik rokok di Tulungagung reaktif COVID-19 hasil rapid test

Selama penghentian produksi itu, menurut di,  tak boleh ada aktivitas di lingkungan pabrik. Khususnya di blok tempat aktivitas linting rokok yang diidemtifikasi sebagai zona merah paparan virus corona.

Selain itu, Anna juga meminta pihak manajemen pabrik rokok Mustika untuk melakukan kegiatan disinfeksi secara rutin demi membasmi virus yang masih tersisa atau menempel di dalam lingkungan pabrik.

"Langkah pencegahan dan penghentian produksi ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan agar wabah COVID-19 tidak semakin menyebar serta menginfeksi pekerja lain," katanya.

Baca juga: Total sudah 1.665 pasien sembuh dari 10.843 positif COVID-19 di Indonesia

Pabrik rokok Mustika sendiri memiliki dua blok yang menjadi tempat produksi rokok yang melibatkan lebih dari 600 pekerja.

Dari jumlah itu, sekitar 214 buruh linting telah diperiksa kesehatannya dengan metode rapid test COVID-19 pada gelombang pertama.

Hasilnya, 17 orang dinyatakan reaktif infeksi yang diduga kuat akibat paparan virus corona baru.

Selebihnya, sekitar 450 buruh linting akan diperiksa dengan metode yang sama pada Minggu (3/5) atau Senin (4/5).

Tracing atau penulusuran pada Sabtu ini dilakukan setelah sehari sebelumnya (Jumat, 1/5), Posko Kesehatan COVID-19 Tulungagung mendapat laporan dari Puskesmas Bangun Jaya selaku puskesmas penyangga COVID-19 bahwa ada temuan kasus pasien H yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

"Pasien H ini adalah karyawan Pabrik Rokok Mustika, sehingga sesuai prosedur, hari ini kami lakukan tracing untuk melacak kemungkinan penularan ke buruh linting lain," kata Anna Saripah.

Di dekat pabrik rokok Mustika sebenarnya berdiri pabrik rokok Trubus yang memilki label berbeda namun di bawah kepemilikan pengusaha yang sama.

Namun terhadap pabrik rokok Trubus ini, Prapti menyatakan pihaknya belum merekomendasikan penghentian produksi kecuali ditemukan ada pekerjanya yang terpapar COVID-19 dan berpotensi menular ke pekerja sehat lainnya.

Belum ada konfirmasi dari pihak manajemen pabrik terkait hal ini. Namun Kepala Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Nurhadi membenarkan adanya kesepakatan antara tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Tulungagung untuk isolasi kawasan pabrik dengan tindakan penyemprotan disinfektan sscara berkala.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020