Pelaku pencurian di Nagori Karang Bangun, Kabupaten Simalungun ditangkap di perbatasan Kecamatan Ujung Padang Simalungun dan Asahan, Rabu (22/4) pukul 19.45 WIB. 

Kapolsek Bangun AKP Banuara ManurungManurung pada rilis pers, Kamis (23/4) menjelaskan, tersangka Jumpa Sembiring (30) saat itu di kedai tuak di Desa Bangun Sirdang dan sempat lari ke perladangan sawit. 

Baca juga: Diduga stres, seorang nenek di Simalungun akhiri hidupnya

Baca juga: Kapolres Simalungun serahkan santunan kepada 94 sopir angkutan umum

Dipaparkan, pada Jumat, 10 April 2020, tersangka meminta tolong kepada saksi korban, Juan Ardiansyah (14) membeli rokok dengan menyerahkan uang pecahan Rp 10.000.

Saksi korban ketika itu sedang duduk bersama teman lainnya di lingkungan perkampungan yang satu desa dengan tersangka. 

Usai beli rokok, tersangka minta diantarkan berdalih cari mancis, dan saat sampai di tempat sepi, dia mengancam saksi korban turun dengan sebilah sabit. 

Tersangka melarikan sepeda motor Beat BK 3877 TAY dan telepon selular milik saksi korban. 

Diakui, kedua barang bukti tersebut dijual di daerah Kota Tanjung Balai dan uangnya dipergunakan untuk pribadi tersangka. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020