Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar yang sedianya akan diselenggarakan pada awal Juni 2020 di Jakarta, mengingat belum meredanya pandemi COVID-19.
“Sebelumnya Mathla’ul Anwar mengagendakan Muktamar ke-20 pada 19-21 Juni 2020 di Pondok Gede Jakarta. Namun karena adanya pandemi COVID-19, muktamar diundur ke September atau Desember 2020,” kata Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Senin (20/4).
Menurut KH Sadeli, keputusan penundaan muktamar itu diambil dalam rapat pleno virtual PBMA pada 19 April 2020 yang diikuti oleh Pengurus Harian, Majelis Amanah, dan Badan Otonom Mathla’ul Anwar.
Baca juga: Mathla'ul Anwar ajak ormas Islam berikan pemahaman dakwah yang benar
Ia mengemukakan, penundaan Muktamar ke-20 Matla’ul Anwar dilakukan sambil menunggu perkembangan membaiknya situasi pandemi COVID-19, kemungkinan hingga September atau paling lambat Desember 2020 yang merupakan akhir dari kepengurusan PBMA periode 2015-2020.
Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Ketua Umum PBMA juga menjelaskan, sejak ditetapkannya wabah pandemi COVID-19 Mathla’ul Anwar aktif memberikan penerangan kepada warga Mathla’ul Anwar khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan menerbitkan beberapa surat edaran.
Baca juga: Mathla'ul Anwar dukung program Arus Baru Ekonomi Indonesia
Surat edaran pertama dikeluarkan pada 15 Maret 2020, yaitu Nomor A.313/SE/PBMA/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan Mathla’ul Anwar.
Melalui surat edaran itu PBMA mengimbau kepada Pemerintah agar menutup arus keluar-masuk pertemuan manusia antarwilayah dengan menunda perjalanan ke wilayah yang dinyatakan zona merah. Selain itu Mathla’ul Anwar meminta agar Pemerintah transparan dalam penanganan wabah COVID-19, sehingga masyarakat bisa melakukan anitispasi sesuai dengan informasi yang disampaikan Pemerintah.
Mathla’ul Anwar juga mengimbau dunia usaha untuk melaksanakan protokol bekerja jarak jauh demi menghindari penyebaran wabah Corona yang cenderung kian meluas.
Baca juga: Mathla'ul Anwar siap sukseskan program Menteri Agama
Sementara itu terkait masuknya bulan suci Ramadhan dalam waktu dekat, Mathla’ul Anwar mengeluarkan Surat Edaran Nomor A.317/SE/PBMA/IV/2020 tanggal 09 April 2020 yang berisi Tuntunan Ibadah di Tengah Kondisi Wabah COVID- 19.
Tuntunan ibadah tersebut berisi sembilan poin. Pertama, bahwa pelaksanaan shalat Jum’at, karena wabah COVID-19 yang bersifat pandemik dan meluas, maka boleh diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Penggantian shalat Jumat dengan shalat Dzuhur itu berlaku bagi daerah dengan penyebaran COVID-19 kategori zona merah, dan jika suatu daerah masih dianggap zona hijau, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat tetap dijalankan dengan tetap memperhatikan prosedur social/physical distancing.
Kedua, pelaksanaan shalat lima waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, khusus untuk daerah zona merah sementara wajib dilaksanakan di rumah masing-masing. Adapun untuk daerah yang dianggap zona hijau tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla dengan keharusan menjaga jarak dalam shafnya dengan menerapkan physical distancing.
Ketiga, bagi yang merasa sudah terpapar COVID-19 atau memiliki gejala-gejala COVID-19, maka wajib baginya menghindari shalat berjamaah di masjid dan tetap shalat di rumah sampai betul-betul dinyatakan sembuh agar virus tidak menular kepada orang lain.
Keempat, bagi daerah zona merah yang masjidnya ditutup, adzan dianjurkan tetap dikumandangkan sebagai pertanda masuknya waktu shalat dengan mengubah redaksi seruan hayya 'alasshalah dengan shallu fi rihalikum atau shallu fi buyutikum (salatlah di rumah masing-masing) sesuai Hadis Riwayat Bukhori-Muslim.
Kelima, jika dalam kondisi saat masuk Ramadhan wabah COVID-19 belum mereda, maka shalat tarawih dan kegiatan yang terkait dengan upaya memuliakan Ramadhan seperti i’tikaf dan tadarrus diminta dilakukan di rumah masing-masing, namun jika sudah mereda, kegiatan takmir masjid dilakukan seperti biasa.
Keenam, khusus dalam upaya menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari sesuai tuntunan syariat yang ada.
Ketujuh, jika di awal bulan Syawal wabah COVID-19 belum juga mereda, maka shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan lainnya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kedelapan, mengimbau perlunya optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk para mustahik, terutama yang terkena dampak wabah COVID-19. Kesembilan, mengimbau perlunya sikap berbuat baik dan saling menolong di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan membagikan masker atau hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak serta tidak melakukan panic buying.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
“Sebelumnya Mathla’ul Anwar mengagendakan Muktamar ke-20 pada 19-21 Juni 2020 di Pondok Gede Jakarta. Namun karena adanya pandemi COVID-19, muktamar diundur ke September atau Desember 2020,” kata Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Senin (20/4).
Menurut KH Sadeli, keputusan penundaan muktamar itu diambil dalam rapat pleno virtual PBMA pada 19 April 2020 yang diikuti oleh Pengurus Harian, Majelis Amanah, dan Badan Otonom Mathla’ul Anwar.
Baca juga: Mathla'ul Anwar ajak ormas Islam berikan pemahaman dakwah yang benar
Ia mengemukakan, penundaan Muktamar ke-20 Matla’ul Anwar dilakukan sambil menunggu perkembangan membaiknya situasi pandemi COVID-19, kemungkinan hingga September atau paling lambat Desember 2020 yang merupakan akhir dari kepengurusan PBMA periode 2015-2020.
Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Ketua Umum PBMA juga menjelaskan, sejak ditetapkannya wabah pandemi COVID-19 Mathla’ul Anwar aktif memberikan penerangan kepada warga Mathla’ul Anwar khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan menerbitkan beberapa surat edaran.
Baca juga: Mathla'ul Anwar dukung program Arus Baru Ekonomi Indonesia
Surat edaran pertama dikeluarkan pada 15 Maret 2020, yaitu Nomor A.313/SE/PBMA/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Satuan Pendidikan Mathla’ul Anwar.
Melalui surat edaran itu PBMA mengimbau kepada Pemerintah agar menutup arus keluar-masuk pertemuan manusia antarwilayah dengan menunda perjalanan ke wilayah yang dinyatakan zona merah. Selain itu Mathla’ul Anwar meminta agar Pemerintah transparan dalam penanganan wabah COVID-19, sehingga masyarakat bisa melakukan anitispasi sesuai dengan informasi yang disampaikan Pemerintah.
Mathla’ul Anwar juga mengimbau dunia usaha untuk melaksanakan protokol bekerja jarak jauh demi menghindari penyebaran wabah Corona yang cenderung kian meluas.
Baca juga: Mathla'ul Anwar siap sukseskan program Menteri Agama
Sementara itu terkait masuknya bulan suci Ramadhan dalam waktu dekat, Mathla’ul Anwar mengeluarkan Surat Edaran Nomor A.317/SE/PBMA/IV/2020 tanggal 09 April 2020 yang berisi Tuntunan Ibadah di Tengah Kondisi Wabah COVID- 19.
Tuntunan ibadah tersebut berisi sembilan poin. Pertama, bahwa pelaksanaan shalat Jum’at, karena wabah COVID-19 yang bersifat pandemik dan meluas, maka boleh diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Penggantian shalat Jumat dengan shalat Dzuhur itu berlaku bagi daerah dengan penyebaran COVID-19 kategori zona merah, dan jika suatu daerah masih dianggap zona hijau, maka kewajiban melaksanakan shalat Jumat tetap dijalankan dengan tetap memperhatikan prosedur social/physical distancing.
Kedua, pelaksanaan shalat lima waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, khusus untuk daerah zona merah sementara wajib dilaksanakan di rumah masing-masing. Adapun untuk daerah yang dianggap zona hijau tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla dengan keharusan menjaga jarak dalam shafnya dengan menerapkan physical distancing.
Ketiga, bagi yang merasa sudah terpapar COVID-19 atau memiliki gejala-gejala COVID-19, maka wajib baginya menghindari shalat berjamaah di masjid dan tetap shalat di rumah sampai betul-betul dinyatakan sembuh agar virus tidak menular kepada orang lain.
Keempat, bagi daerah zona merah yang masjidnya ditutup, adzan dianjurkan tetap dikumandangkan sebagai pertanda masuknya waktu shalat dengan mengubah redaksi seruan hayya 'alasshalah dengan shallu fi rihalikum atau shallu fi buyutikum (salatlah di rumah masing-masing) sesuai Hadis Riwayat Bukhori-Muslim.
Kelima, jika dalam kondisi saat masuk Ramadhan wabah COVID-19 belum mereda, maka shalat tarawih dan kegiatan yang terkait dengan upaya memuliakan Ramadhan seperti i’tikaf dan tadarrus diminta dilakukan di rumah masing-masing, namun jika sudah mereda, kegiatan takmir masjid dilakukan seperti biasa.
Keenam, khusus dalam upaya menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari sesuai tuntunan syariat yang ada.
Ketujuh, jika di awal bulan Syawal wabah COVID-19 belum juga mereda, maka shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan lainnya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kedelapan, mengimbau perlunya optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk para mustahik, terutama yang terkena dampak wabah COVID-19. Kesembilan, mengimbau perlunya sikap berbuat baik dan saling menolong di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan membagikan masker atau hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak serta tidak melakukan panic buying.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020