Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan, 17 April 2020, sebanyak 204 pasien positif terjangkit virus corona (COVID-19) dinyatakan sembuh.
"2.819 orang kasus positif, dimana 248 orang diantaranya meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Ani Pusparini saat jumpa pers di Balaikota Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ilmuwan temukan obat baru untuk pasien COVID-19, segera diuji klinis pada manusia
Baca juga: Hindari corona, Masjid Al Aqsa tak akan dibuka untuk tarawih
Selain itu, 1.725 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 643 orang melakukan isolasi diri di rumah. "Sebanyak 882 orang masih menunggu hasil uji laboratorium," ujarnya.
Untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.379 orang, yakni 596 masih dipantau dan 3.183 sudah selesai pemantauan.
Kemudian, 2.867 orang dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 1.374 masih dirawat dan 1.493 sudah selesai perawatan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"2.819 orang kasus positif, dimana 248 orang diantaranya meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Ani Pusparini saat jumpa pers di Balaikota Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ilmuwan temukan obat baru untuk pasien COVID-19, segera diuji klinis pada manusia
Baca juga: Hindari corona, Masjid Al Aqsa tak akan dibuka untuk tarawih
Selain itu, 1.725 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 643 orang melakukan isolasi diri di rumah. "Sebanyak 882 orang masih menunggu hasil uji laboratorium," ujarnya.
Untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 3.379 orang, yakni 596 masih dipantau dan 3.183 sudah selesai pemantauan.
Kemudian, 2.867 orang dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 1.374 masih dirawat dan 1.493 sudah selesai perawatan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020