Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan dua orang warga yang menjual narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram di saat pandemi Virus Corona (COVID-19).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis, mengatakan kedua warga itu yakni ER (32) penduduk Jalan DI Panjaitan Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dan TU (30) penduduk Jalan Pendidikan, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Ia mengatakan, penangkapan kedua warga itu dilakukan pada Rabu (15/4) sekira pukul 17.00 WIB. Masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di daerah Pajak TPO di Jalan DI Panjaitan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus tersangka pembacok wartawan

Baca juga: 20 TKI ilegal dikarantina di Tanjungbalai untuk cegah sebaran COVID-19

Kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi, dan melihat dua orang pengedar narkoba sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TU dan menyita satu lembar amplop warna merah di dalamnya berisi 5 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu seberat 0,61 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam," ujarnya.

Sedangkan dari tersangka ER, petugas menyita satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram, dan 1 unit handphone.

Petugas menginterogasi kedua tersangka, dan mengakui narkoba itu adalah milik mereka.

"Barang bukti narkoba dan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020