Aparat Reskrim Polsek Binjai Barat Kepolisian Resor Kota Binjai mengamankan Abdul Manaf Siregar alias Manaf warga Jalan Umar Baki Nomor 262 Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, pelaku pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP /20 / IV/2020/SPKT POLSEK BINJAI BARAT, Tanggal 29 Maret 2020.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.

Siswanto menjelaskan dimana Kamis (26/3) pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana curanmor sebanyak dua unit yaitu sepeda motor jenis honda verza warna hitam BK 6262 RBC dan sepeda motor jenis Honda Beat warna orange biru BK 4311 PAP.

Baca juga: Polisi Binjai Barat tangkap Andi alias Ahok bandar sabu-sabu

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Polres dan BPBD Binjai semprot Binjai Barat

Baca juga: Otak pembobol swalayan indomaret ditembak Polisi Binjai Barat

Kejadian bermula ketika korban terbangun dan melihat kedua sepeda motornya sudah hilang yang diletakkan di ruang tengah rumah dan korban melihat plafon sudah rusak diduga pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat dari pintu samping dan merusak plapon setelah itu mengambil kedua sepeda motor korban.

Korbanpun merasa keberatan dan melapor ke Polsek Binjai Barat agar pelakunya ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Lalu, Jumat (3/4) sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda M Firdaus SH bersama anggota mendapat informasi bahwa pelaku pencurian ranmor Abdul Manaf Siregar Alias Manaf ada di Jalan Sukarno Hatta Gang Al-Hidayah kilometer 18,1 Kecamatan Binjai Timur.

Kanit Reskrim bersama anggota Bripka Ridwan Surbakti, Bripka Darmansyah Tarigan, Briptu Bayu A Y dan Briptu Willy, langsung menuju tkp dan pelakupun ditangkap.

Pelaku Manaf mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ranmor bersama temannya Agus Priyoto Alias Agus (sudah tertangkap di Polsek Binjai -Tandam dalam kasus pencurian mesin air), katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020