Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang larangan mudik di tengah merebaknya wabah COVID-19 di dalam negeri.

"PP-nya sedang dirumuskan, mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu. Tapi yang jelas bahwa kita meminta masyarakat untuk tidak mudik, sebab risikonya besar sekali kalau mudik itu," kata Wapres dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah imbau setiap kelurahan siapkan dapur umum

Wapres mengatakan kegiatan mudik akan sangat berbahaya jika dilakukan di saat merebaknya wabah COVID-19 seperti saat ini karena dapat menyebabkan penyebaran virus semakin luas.

Baca juga: Presiden minta kepala daerah lebih tegas cegah warga mudik

Baca juga: Tjahjo Kumolo larang ASN mudik saat Lebaran

Oleh karena itu, Wapres meminta kepada masyarakat di perantauan untuk mempertimbangkan aspek kedaruratan tersebut dan menunda kepulangannya ke daerah hingga wabah COVID-19 berhasil ditangani.

"Dalam agama juga kan kalau melakukan sesuatu yang bisa diyakini menimbulkan bahaya buat dirinya atau orang lain, itu sebenarnya dilarang bahkan cenderung diharamkan. Jadi (mudik) itu suatu perbuatan yang dilarang," jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan larangan mudik tersebut, Pemerintah juga telah menginstruksikan perusahaan transportasi umum untuk menghentikan layanan perjalanan, seperti pesawat terbang dan kereta api, paling tidak hingga akhir Mei.

Pemerintah juga sudah menyiapkan pemberian bantuan untuk masyarakat yang pendapatannya terdampak wabah COVID-19 dan tidak dapat pulang kampung.

"Mungkin nanti transportasi juga dikurangi dan tidak ada lagi mudik gratis. Pemerintah juga menyiapkan bantuan-bantuan kepada mereka yang tidak mudik, bukan hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah, DKI Jakarta," katanya.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung, Presiden Joko Widodo mengatakan telah meneken tiga produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB), Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020