Jumlah warga negara Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 di Singapura terus bertambah hingga mencapai 32 orang, berdasarkan catatan Kedutaan Besar RI di negara setempat.
Dalam siaran pers KBRI, Sabtu, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-720 di Singapura.
"Dengan ini total 32 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Dari 32 WNI tersebut, 2 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit (kasus 21 dan 237), 1 orang meninggal dunia (kasus 212), dan 29 orang masih dirawat di rumah sakit," sebut rilis KBRI.
Baca juga: Dua WNI di Singapura sembuh dari COVID-19
Dan dari 29 WNI yang dirawat, 27 orang di antaranya dalam kondisi stabil dan dua lainnya berada dalam perawatan intensif ICU.
Ia menjabarkan, 29 WNI yang masih dirawat yaitu kasus 133 perempuan 62 tahun dirawat di NUH, kasus 147 lelaki 64 tahun dirawat di NCID, kasus 152 lelaki 65 taun dirawat di SGH, kasus 179 perempuan 56 tahun dirawat di SGH.
Kemudian kasus 181 lelaki 83 tahun dirawat di Gleneagles Hospital, kasus 182 perempuan 76 tahun di Gleneagles Hospital, kasus 260 perempuan 48 tahun dirawat di Farrer Park Hospital, kasus 262 perempuan 20 tahun dirawat di NCID, Kasus 264 perempuan 41 tahun di NCID dan kasus 294 perempuan 58 tahun di NCID.
Baca juga: Singapura akan penjarakan orang yang langgar jarak fisik
Kasus 297 lelaki 31 tahun dirawat di NCID, kasus 368 perempuan 19 tahun di NCID, kasus 392 lelaki 54 tahun di NCID, kasus 402 perempuan 22 tahun di MENH, kasus 403 lelaki 77 tahun di MEH, kasus 415 perempuan 64 tahun di NCID dan kasus 446 perempuan 26 tahun di NCID.
Lalu kasus 466 lelaki 55 tahun di NCID, kasus 470 perempuan 24 tahun di NCID, kasus 476 lelaki 68 tahun di NCID, kasus 479 perempuan 35 tahun di NUH, kasus 545 perempuan 75 tahun di NCID, kasus 562 perempuan 28 tahun di NTFGH, kasus 565 perempuan 46 tahun di NCID dan kasus 575 lelaki 28 tahun di NTFGH.
Serta kasus 581 lelaki 47 tahun di SGH, kasus 623 perempuan 58 tahun di NCID, kasus 646 perempuan 56 tahun di SGH dan kasus 720 lelaki 20 tahun di NCID.
KBRI menyatakan melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada dan berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga harus waspada.
Dan mulai 26 Maret pukul 23.59 Waktu Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1 meter per orang, penutupan pusat-pusat hiburan seperti klub malam, bioskop, teater dan tempat karaoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020 namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19," sebut rilis.
Aturan itu di antaranya menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dalam siaran pers KBRI, Sabtu, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-720 di Singapura.
"Dengan ini total 32 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Dari 32 WNI tersebut, 2 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit (kasus 21 dan 237), 1 orang meninggal dunia (kasus 212), dan 29 orang masih dirawat di rumah sakit," sebut rilis KBRI.
Baca juga: Dua WNI di Singapura sembuh dari COVID-19
Dan dari 29 WNI yang dirawat, 27 orang di antaranya dalam kondisi stabil dan dua lainnya berada dalam perawatan intensif ICU.
Ia menjabarkan, 29 WNI yang masih dirawat yaitu kasus 133 perempuan 62 tahun dirawat di NUH, kasus 147 lelaki 64 tahun dirawat di NCID, kasus 152 lelaki 65 taun dirawat di SGH, kasus 179 perempuan 56 tahun dirawat di SGH.
Kemudian kasus 181 lelaki 83 tahun dirawat di Gleneagles Hospital, kasus 182 perempuan 76 tahun di Gleneagles Hospital, kasus 260 perempuan 48 tahun dirawat di Farrer Park Hospital, kasus 262 perempuan 20 tahun dirawat di NCID, Kasus 264 perempuan 41 tahun di NCID dan kasus 294 perempuan 58 tahun di NCID.
Baca juga: Singapura akan penjarakan orang yang langgar jarak fisik
Kasus 297 lelaki 31 tahun dirawat di NCID, kasus 368 perempuan 19 tahun di NCID, kasus 392 lelaki 54 tahun di NCID, kasus 402 perempuan 22 tahun di MENH, kasus 403 lelaki 77 tahun di MEH, kasus 415 perempuan 64 tahun di NCID dan kasus 446 perempuan 26 tahun di NCID.
Lalu kasus 466 lelaki 55 tahun di NCID, kasus 470 perempuan 24 tahun di NCID, kasus 476 lelaki 68 tahun di NCID, kasus 479 perempuan 35 tahun di NUH, kasus 545 perempuan 75 tahun di NCID, kasus 562 perempuan 28 tahun di NTFGH, kasus 565 perempuan 46 tahun di NCID dan kasus 575 lelaki 28 tahun di NTFGH.
Serta kasus 581 lelaki 47 tahun di SGH, kasus 623 perempuan 58 tahun di NCID, kasus 646 perempuan 56 tahun di SGH dan kasus 720 lelaki 20 tahun di NCID.
KBRI menyatakan melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada dan berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura, sehingga harus waspada.
Dan mulai 26 Maret pukul 23.59 Waktu Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1 meter per orang, penutupan pusat-pusat hiburan seperti klub malam, bioskop, teater dan tempat karaoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020 namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19," sebut rilis.
Aturan itu di antaranya menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020