Satgas Waspada Investasi mencatat ada 508 fintech lending ilegal yang ditemukan di Indonesia sejak Januari sampai Maret 2020.

"Dengan temuan itu, maka sejak tahun 2018 hingga Maret 2020 total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sebanyak 2.406 entitas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Medan, Selasa.

Dia memberi contoh, pada pertengahan Maret 2020 ada temuan 388 fintech peer to peer lending, 15 entitas investasi dan 25 gadai swasta tanpa izin beroperasi. 

Baca juga: OJK ungkap 1.000 lebih layanan teknologi finansial ilegal diblokir

"Satgas Waspada Investasi terus menyosialisasikan ke masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk menghindari kerugian," ujar Tongam.

Masyarakat diimbau terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait sebelum menggunakan jasa layanan keuangan itu.

Masyarakat, katanya, juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK.

Baca juga: Asosiasi fintech berharap penerapan pajak ekonomi digital konsultatif dan transparan

Dia menegaskan, Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas 13 kementerian dan lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah. Mulai mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kemudian memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020