Kegiatan belajar mengajar tingkat sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Simalungun, diliburkan untuk jangka waktu 14 hari terhitung Senin (16/3).

"Semua kegiatan yang melibatkan orang banyak di jajaran Pemkab Simalungun ditunda, termasuk sekolah diliburkan," sebut Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora.

Kegiatan yang ditunda penyelenggaraan MTQN tingkat kabupaten, pembukaan TMMD, meminimalisasi peserta rapat, pelatihan, sosialisasi. 



Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan jajaran Pemkab menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.

Presiden telah menginstruksikan agar meniadakan kegiatan pengumpulan massa guna antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia selama 14 hari.

Sekretaris Daerah menyampaikan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan menyurati ke SD dan SMP.

Bahkan pihaknya memperbolehkan PNS tidak masuk kantor dengan ijin pimpinannya, bila tugas memungkinkan dikerjakan di rumah, dan haknya diterima seperti biasa.

Dikatakan, kebijakan itu untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona secara meluas.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020