Saat tersangka Muhammad Ikhsan alias Lotek warga Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat berada dalam kamarnya aparat Reskrim Polsek Stabat menangkap dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri G T Siregar SH, di Stabat, Minggu.

Baca juga: Jual togel di warung ayam penyet ditangkap Polisi Bahorok Langkat

Dari penangkapan terhadap Muhammad Ikhsan alias Lotek ini dilakukan petugas Herdianto dan Dody dan menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dompet kain warna putih, satu unit handphone, katanya.

Baca juga: Bandar di Pangkalan Brandan dan Gebang diringkus 102,33 gram sabu ditemukan

Andri Siregar menyampaikan Kapolsek mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP diatas ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal melakukan pengintaian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat.

Pada saat hendak ditangkap rumah pelapor dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian petugas langsung masuk dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar.

"Tersangka mengakui barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya," sebut tersangka seperti disampaikan Andri.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020