Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi mitra driver.

“Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat,” ujar Teuku saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Gojek buka peluang pengembangan bisnis para UMKM Medan

“Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek,” dia melanjutkan.

Baca juga: Gojek hadirkan 5 solusi hidup bagi warga Kota Medan

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Teuku mengatakan Gojek berkomitmen untuk terus mengedepankan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja.

Kementerian Perhubungan, Selasa, mengumumkan bahwa tarif ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan.

Baca juga: Gojek perkenalkan potensi film Indonesia lewat Goplay

Tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250. Penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai dengan Rp10.500.

Sementara itu, Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, Selasa.

Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA).

“Keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat, Kemenhub RI sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol,” ujar ketua GARDA, Igun Wicaksono.

Penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek tersebut akan berlaku mulai pekan depan (16/3).

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020