Kepala Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Asrin Nasution (ucok nakal) diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades).
Pemberhentian Kades tersebut dilakukan setelah Inspektorat Madina mengeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas pengaduan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dalam beberapa tahun ini pada desa itu.
Baca juga: Mopen masuk jurang di Madina, dua meninggal dunia, 22 luka-luka
"Benar, kita baru melakukan musyawarah tinggal menunggu SK pemberhentiannya dari Bupati Madina," ujar Asisten 1, Alamulhag Daulay SH kepada wartawan usai menggelar rapat masyarakat dengan Pemkab Madina di ruangannya, Rabu (04/03).
Baca juga: Terkait dana desa, Polisi mulai proses pengaduan warga Gunungtua Jae
Alamulhag menyampaikan, semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat itu sudah selesai.
Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian Kades ditujukan kepada Bupati Madina atas dasar temuan LHP Inspektorat nomor :700/0693/Insp/2020 dengan total temuan sebanyak Rp. 541.433.170,72.
"Temuan yang ada pada anggaran DD tahun 2018/2019 itu wajin dikembalikan kepada negara paling lama 60 hari kedepan, jika tidak akan berujung pada proses hukum," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis PMD Madina, Drs Sahnan Batubara membenarkan pemberhentian Kades tersebut.
"SK pemberhentian masih dalam proses," ujar Sahnan.
Dengan dikabulkannya permohononan masyarakat itu, Ketua BPD Desa Simangambat, Nasaruddin menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati Madina,Drs. Dahlan Hasan Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pemberhentian Kades tersebut dilakukan setelah Inspektorat Madina mengeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas pengaduan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dalam beberapa tahun ini pada desa itu.
Baca juga: Mopen masuk jurang di Madina, dua meninggal dunia, 22 luka-luka
"Benar, kita baru melakukan musyawarah tinggal menunggu SK pemberhentiannya dari Bupati Madina," ujar Asisten 1, Alamulhag Daulay SH kepada wartawan usai menggelar rapat masyarakat dengan Pemkab Madina di ruangannya, Rabu (04/03).
Baca juga: Terkait dana desa, Polisi mulai proses pengaduan warga Gunungtua Jae
Alamulhag menyampaikan, semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat itu sudah selesai.
Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian Kades ditujukan kepada Bupati Madina atas dasar temuan LHP Inspektorat nomor :700/0693/Insp/2020 dengan total temuan sebanyak Rp. 541.433.170,72.
"Temuan yang ada pada anggaran DD tahun 2018/2019 itu wajin dikembalikan kepada negara paling lama 60 hari kedepan, jika tidak akan berujung pada proses hukum," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis PMD Madina, Drs Sahnan Batubara membenarkan pemberhentian Kades tersebut.
"SK pemberhentian masih dalam proses," ujar Sahnan.
Dengan dikabulkannya permohononan masyarakat itu, Ketua BPD Desa Simangambat, Nasaruddin menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati Madina,Drs. Dahlan Hasan Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020