Oknum Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tapanuli Selatan berinisial AF dilaporkan ke polisi karena memukul terdakwa bebas murni dengan menggunakan pistol di Kota Padangsidimpuan.

ASH, warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (26/2).

Ia harus mengalami kejadian pahit karena usai mendapatkan putusan bebas murni dari PN Padangsidimpuan justru mebdaoat pukulan dengan menggunakan pistol dari Kasipidum Kejari Tapsel, AF.

Baca juga: Tim Huraba Polres Tapsel grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan

Merasa dianiaya, ASH melaporkan kejadian itu kePolres Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/2) malam.

Kepada ANTARA, Kamis (27/2), ASH menceritakan bahwa ia dipukul di dalam mobil dengan menggunakan pistol, sehingga pelipis matanya pecah dan berdarah.

"Kejadian itu saya alami di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua usai menjalani sidang pembacaan putusan, dimana saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri," ungkapnya.
 
ASH menunjukkan surat tanda terima laporan polisi. (ANTARA/Khairul Arief)

Ia kemudian melaporkan kejadian itu dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor STPL/74/II/2020/SU/PSP.

Baca juga: Viral di medsos video siswi berkelahi di Padangsidimpuan
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020