Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memperpanjang masa pendaftaran seleksi penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020.

Komisioner KPU Medan membidangi Divisi SDM dan Parmas Edy Suhartono di Medan, Selasa, mengatakan, diperpanjangnya masa pendaftaran PPS karena jumlah kuota tenaga PPS yang dibutuhkan belum terpenuhi 

Baca juga: KPU Medan: Tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan

"Perpanjangan waktu masa pendaftaran PPS dimulai pada hari ini tanggal 25 sampai nanti 27 Pebruari 2020," katanya.

Ia mengatakan hingga 24 Pebruari 2020  pukul 24.00 WIB, jumlah PPS yang mendaftar ke KPU Kota Medan sebanyak 669 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 426  dan perempuan sebanyak  243 orang. 

Sedangkan jumlah tenaga PPS dibutuhkan yang tersebar di 151 kelurahan ada sebanyak  906 orang. 

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebagai PPS harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan 
berdasarkan Nomor 137/PP.04.2-Pu/1271/KPU-Kot/II/2020 tentang seleksi calon anggota PPS.

Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya  warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020