Warga Kota Padangsidimpuan, terutama di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mengaku merasa terganggu dengan keberadaan pasar malam di wilayah itu.

Pasalnya, lokasi tersebut diduga dijadikan ajang perjudian. Selain itu, warga Kota Salak juga mengeluhkan jam operasional pasar malam yang dibuka hingga jelang subuh.

Mail Lubis (41) salah seorang warga setempat mengaku keberatan dengan keberadaan pasar malam itu. Dia menduga kegiatan di dalamnya banyak yang identik dengan bermain judi.

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan bersama istri isi data Sensus Penduduk 2020

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan ajak masyarakat suseskan Sensus 2020

”Di arena pasar malam itu ada permainan nomor, kalau kita menang bisa diganti dengan uang atau rokok,” katanya, Jumat (21/2).

Menurut dia, kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat, sebab selama ini daerah tempat tinggal mereka tidak pernah dibuat seperti itu. 

”Kami sebagai warga protes, dan meminta agar kegiatan pasar malam itu dihentikan, karena kami merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Padangsidimpuan kembangkan pertanian di Angkola Julu

Saddam Ikhsan Firdaus, Ketua PC PMII Padangsidimpuan juga mengecam pengelola dan pemberi izin yang tidak mengedepankan norma sosial dan keberadaan masyarakat yang tinggal di seputaran pasar malam tersebut.

"Jika ada izin pengelola pasar malam, tolong ingat waktu. Jika lewat dari batas waktu jam malam, maka kader PMII siap turun ke lokasi menertibkan usaha yang mengganggu warga tersebut," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020