Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM (41) diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang janda YI (37) di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat warga desa setempat curiga dengan gelagat kedua pasangan non muhrim tersebut di salah satu rumah kosong milik YI. 

Karena mencurigai, warga lalu melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu. Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Polisi tembak mati begal sadis di Medan, satu lagi masih diburu

Kepala Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Kota Lhokseumawe Irsyadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari kepala desa setempat bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum.

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan mesum ke kantor," katanya, Kamis (20/2) di Lhokseumawe.

Baca juga: Seorang wanita di Medan meninggal diduga jadi korban begal

Baca juga: Polisi bekuk empat remaja spesialis begal

Dikatakannya, JM tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor. Dari interogasi diketahui mereka sudah menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan.

"Warga sudah sering kali mengingatkan mereka, namun tidak ada tanggapan dari keduanya. Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Karena kasus ini melibatkan WNA, kata Irsyadi, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Lhokseumawe karena terkait identitas JM yang merupakan warga negara asing dan juga demi keamanan keduanya," kata Irsyadi. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020