Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang dikendalikan sepasang suami-istri, Michael (35) dan SR (33) di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading.

"Total lima tersangka, tiga orang lainnya yakni RT (30), SP (36) dan ND (21)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi di Mapolres, Senin.

Pihak Kepolisian melalui Polsek Kelapa Gading mendapatkan laporan adanya tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Baca juga: Polisi ungkap prostitusi online di Asahan

Baca juga: Polrestabes ungkap prostitusi daring di Makassar

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mendapatkan di Tower Chrysant Unit 20JB dan 21 HC, terdapat sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus PSK. Selain itu, ada pula empat orang dewasa yang juga dipekerjakan sebagai PSK.

Saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan Michael (35) dan SR (33). Mereka bertugas sebagai agen pencari wanita di luar Jakarta.

Sementara tiga tersangka lainnya  yakni RT (30), SP (36) dan ND (21) sebagai penjaga yang bertugas mengawal agar para PSK anak di bawah umur itu tidak melarikan diri.

Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Pewarta: Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020