Permohonan kasasi pasangan suami istri, M Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis mati Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ditolak Mahkamah Agung.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa, hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army.

Nurhadi dan Sari Murni Asih divonis mati karena terbukti membunuh mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya diletakkan di dalam drum.

Pertimbangan PN Cibinong memberikan hukuman berat karena Nurhadi dan Sari Murni Asih berperan sebagai aktor utama pembunuhan sadis terhadap Dufi, yang ditemukan di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2018.

Baca juga: Polisi buru pelaku pembunuh sadis karyawan koperasi

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari Murni Asih menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.

Mayat Dufi ditemukan pada Minggu, 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Di Medan, ayah dan anak keroyok warga hingga tewas

Pemulung tersebut awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah. Namun ia menaruh curiga karena tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.

Ada pun Dufi merupakan anak kelima dari delapan bersaudara yang meninggalkan seorang istri bernama Bayu Yuniarti dan enam orang anaknya yang berusia paling tua 17 tahun dan paling muda enam tahun saat pembunuhan terjadi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020