Polres Pematangsiantar memusnahkan hasil tangkapan Satuan Narkoba berupa ganja sebanyak 57,7 Kg di halaman Mapolres, Senin (3/2).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dengan cara dibakar disaksikan Wali Kota H Hefriansyah, unsur Forkopimda, pimpinan Lapas dan dua tersangka.

Baca juga: Operasi Patuh Toba 2019 temukan pengendara motor miliki narkoba di Simalungun

Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot bekerja sama dengan pihak kepolisan untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

Dia juga mengajak elemen masyarakat dan warga untuk lebih intensif menjaga keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polisi tangkap perempuan pengedar sabu

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020