Polres Pematangsiantar pada Rabu, 28 Agustus 2019 siang menangkap seorang perempuan, CR alias S (21) dengan sangkaan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kasat Narkoba AKP Eduar Lumban Tobing, Jumat (30/8) mengatakan, penangkapan warga Jalan Medan Km 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Kota Pematangsiantar atas informasi masyarakat setempat.

Saat personel Satnarkoba menggerebek dan menggeledah kediaman tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, satu dompet berisi satu kotak cotton bud, satu gulungan tisu, tiga paket narkotika diduga jenis sabu dan tiga plastik klip bekas pembungkus sabu.

Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba untuk proses penyidikan.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019