Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut, Kamis, menetapkan Syahruddin Siregar sebagai Komisaris Non Independen bank itu.

Direktur Utama PT Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo di Medan, Kamis, mengatakan pengangkatan komisaris non independen dilakukan sebagai komitmen Bank Sumut dalam mematuhi regulasi yang telah ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, bank wajib memiliki anggota dewan komisaris paling sedikit tiga orang.

Baca juga: Bupati Langkat resmikan tugu Bank Sumut

"Sebelumnya Dewan Komisaris Bank Sumut hanya berjumlah dua orang setelah saya diamanatkan menjadi Direktur Utama dalam RUPS LB Bank Sumut 23 Agustus 2019," ujarnya usai RUPS LB Bank Sumut.

Sebelumnya ada Komisaris Utama Rizal Fahlevi Hasibuan dan Komisaris Independen Brata Kesuma.

Penetapan Syahruddin Siregar sebagai Komisaris Independen menyempurnakan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik di Bank Sumut.

Budi menegaskan pengangkatan Komisaris Non Independen dilakukan setelah melalui proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai dengan peraturan dan surat edaran OJK.

Baca juga: Bank Sumut belajar dengan BJB untuk persiapan IPO

“Seluruh anggota Dewan Komisaris Bank Sumut yang menjabat telah memiliki kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Budi.

Budi meyakini dengan adanya anggota komisaris yang baru, semangat penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Bank Sumut akan semakin meningkat.

Tata kelola perusahaan yang baik karena pengawasan yang optimal sehingga akan berimplikasi pada peningkatan kinerja.

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah meminta manajemen Bank Sumut terus meningkatkan kinerja sehingga menjadi bank kebanggaan pemerintah dan masyarakat Sumut.
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020