Seorang penggugat rekonvensi perkara perdata bernama Rasta Pranginagin, menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Rantauprapat yang mengganti Majelis Hakim dalam sidang perdata lanjutan di Kabupaten Labuhanbatu.

Melalui rilis kuasa hukum penggugat, Erni Magdalena Pasaribu yang di terima ANTARA di Rantauprapat, Rabu (22/1) malam menyampaikan, sidang perdata lanjutan dengan nomer perkara 28/Pdt.G/2019/PN.Rap tertanggal 7 Mei 2019, pihak penggugat merasa keberatan atas pergantian Majelis Hakim karena tanpa mengemukakan secara terang dan jelas aturan mendasar serta terbuka.

Tidak adanya keterbukaan dan transparansi pergantian Majelis Hakim menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan bagi Lembaga Pengadilan di Indonesia, secara khusus Ketua Pangadilan Negeri Rantauprapat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Baca juga: IJTI Labuhanbatu Raya kutuk keras penganiayaan wartawan LKBN Antara

Pihaknya meminta penundaan persidangan hingga adanya penjelasan secara sah, patut dan wajar menurut hukum acara atas adanya keberatan yang dijadikan alasan melakukan pergantian Majelis Hakim.

Ia berpendapat, apabila Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat berpandangan lain, mohon tanggapan dan jawahan atas keberatan ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan kode etik serta pedoman prilaku hakim demi menjaga dan membangun citra dan wibawa peradilan di Indonesia.

"Supaya Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat melalui Majelis Hakim mengemukakan dimuka persidangan secara terang dan jelas tentang adanya keberatan dalam proses perkara nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Rap diajukan oleh siapa, keberatan mengenai hal apa, waktu pengajuan keberatan, bagaimana proses keberatan itu terjadi diajukan oleh pilhak yang berkeberatan," tanya Erni Magdalena Pasaribu.

Dalam proses penyelesaian perkara perdata penggugat rekonvensi atau gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat, pada sidang tanggal 6 Januari 2020 telah dibacakan pergantian Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim maupun para pihak dalam perkara tidak pernah menyampaikan keberatan terhadap susunan Majelis Hakim atau hal-hal yang merugikan terhadap jalannya proses persidangan.

Pihak penggugat menyampaikan keberatan dan tidak setuju atas pergantian Majelis Hakim, karena tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tidak pernah ada pihak mengemukakan secara sah dan patut keberatan sebagai dasar dilakukannya pergantian.

"Bahwa dengan tidak adanya keterbukaan dan trasparansi atas adanya pergantian Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dan hakikat pengadilan yang dituangkan dan dimuat secara lengkap dalam kode etik dan pedoman prilaku Hakim, yakni pengadilan yang mandiri netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang nampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan terwujud dalam NKRI yang berdasarkan pada hukum secara khusus bagi masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kuasa hukum penggugat, Erni Magdalena Pasaribu menyampaikan, proses persidangan perkara terurai dalam agenda sidang pada tanggal 25 Nopember 2019 hingga 6 Januari 2020 sebanyak 6 (enam) agenda persidangan.

Diantaranya, pada tanggal 6 Januari 2020 pengajuan bukti surat dari kuasa subsitusi tergugat 2 (T-II) Rasta Pranginagin dan tergugat 3 (T-III) Joswa Sarenda Pranginangin ditunda karena adanya pergantian Majelis Hakim. Dalam keterangan persidangan dihadiri oleh kuasa penggugat, kuasa penggugat 1 (T-I) Irwansyah tanpa dihadiri kuasa tergugat BPN Labuhanbatu. 

Dikarenakan sidang tidak dihadiri turut tergugat BPN Labuhanbatu, maka agenda sidang untuk mengajukan bukti surat dari T-II dan T-III ditunda hingga Senin, 13 Januari 2020 dan persidangan hanya untuk memberitahukan serta membacakan adanya pergantian Majelis Hakim tanpa memberitahukan secara terang dan jelas alasan pengantian.

Erni Magdalena Pasaribu menjelaskan, bahwa pada saat perubahan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Albar, Hakim Anggota Marjuanda Sinambela dan Rachmad Firmansyah, diantara poin yang dijadikan alasan pergantian tersebut memuat adanya keberatan T-I. Namun, tidak mengemukakan secara terang dan jelas tentang keberatan dimaksud diajukan oleh siapa, keberatan mengenai hal apa, waktu pengajuan keberatan, bagaimana proses keberatan itu terjadi diajukan oleh pihak yang keberatan.

Mereka berpendapat, KUHPerdata, HIR/Rbg, maupun KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai penggantian hakim dalam hal hakim berhalangan, yakni dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka Ketua Pengadilan atau pejabat Kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Deni Albar membenarkan sidang perdata dengan nomer perkara 28/Pdt.G/2019/PN.Rap tertanggal 7 Mei 2019 terkait kavling lahan perkebunan sawit seluas 4,25 hektar. Pihaknya belum dapat menyampaikan terlalu jauh keberatan pergantian Majelis Hakim oleh tergugat II atas nama Rasta Pranginagin.

Menurutnya, agenda persidangan selanjutnya akan melakukan sidang pemeriksaan setempat ke lokasi perkara di Kebun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 24 Januari 2020.

“Ya sidang lapangan, namun sebelum itu kita buka dulu sidang disini untuk menerima bukti yang pending (tunda) tergugat II dan III selanjutnya kita Pemeriksaan Setempat (PS),” jelas Deni Albar ketika dikonfirmasi terpisah.

 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020