Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ditemukan empat saset narkotika baru jenis serbuk mengandung methampetamine beredar di daerah Medan Marelan, dan barang bukti itu telah diamankan oleh petugas.
"Narkotika baru itu diperoleh tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan bekerja sama dengan Polsek Hamparan Perak yang telah berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu, yakni Y (47) dan DEN (35) warga Medan Marelan," kata Martuani, saat pemaparan kasus narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis.
Baca juga: Narkoba baru jenis bubuk masuk ke wilayah Sumatera Utara (video)
Ia menjelaskan, narkotika jenis baru tersebut dibungkus rapi dalam kertas aluminium foil, dan dijadikan barang bukti (BB) oleh Polres Belawan.
Narkotika jenis baru itu, akan diteliti oleh Labfor Polri dan juga BBPOM untuk mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat.
"Pokoknya Polda Sumut tetap komitmen memberantas peredaran narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan juga dapat merusak mental generasi muda," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan beserta Polsek Hamparan Perak mengamankan 1,7 kg sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.
Dalam kasus narkoba tersebut, petugas meringkus dua orang pengedar yakni tersangka Y (47) warga Kompleks TKBM Jalan Jangkar Medan Marelan, dan tersangka DEN (35) warga Jalan Rahmadbudhin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun.
Tersangka Y ditangkap petugas di Kompleks TKBM Medan Marelan, Rabu (8/1) sekira pukul 10.00 WIB, dan menyita 1,4 kg sabu, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five, dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN (35) di Perumahan Marelan, serta diamankan 313 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone merk Oppo, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp300.000.
Pada saat dilakukan pengembangan ke arah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Dalam pemaparan narkoba itu, selain Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Henry Marpaung, dan Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Narkotika baru itu diperoleh tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan bekerja sama dengan Polsek Hamparan Perak yang telah berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu, yakni Y (47) dan DEN (35) warga Medan Marelan," kata Martuani, saat pemaparan kasus narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis.
Baca juga: Narkoba baru jenis bubuk masuk ke wilayah Sumatera Utara (video)
Ia menjelaskan, narkotika jenis baru tersebut dibungkus rapi dalam kertas aluminium foil, dan dijadikan barang bukti (BB) oleh Polres Belawan.
Narkotika jenis baru itu, akan diteliti oleh Labfor Polri dan juga BBPOM untuk mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat.
"Pokoknya Polda Sumut tetap komitmen memberantas peredaran narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan juga dapat merusak mental generasi muda," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan beserta Polsek Hamparan Perak mengamankan 1,7 kg sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.
Dalam kasus narkoba tersebut, petugas meringkus dua orang pengedar yakni tersangka Y (47) warga Kompleks TKBM Jalan Jangkar Medan Marelan, dan tersangka DEN (35) warga Jalan Rahmadbudhin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun.
Tersangka Y ditangkap petugas di Kompleks TKBM Medan Marelan, Rabu (8/1) sekira pukul 10.00 WIB, dan menyita 1,4 kg sabu, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five, dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN (35) di Perumahan Marelan, serta diamankan 313 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone merk Oppo, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp300.000.
Pada saat dilakukan pengembangan ke arah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Dalam pemaparan narkoba itu, selain Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Henry Marpaung, dan Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020