Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan penyidik masih mendalami pemberian uang sebesar Rp2.000.000 dari tersangka ZH kepada tersangka RF untuk membeli satu unit handphone kecil.

"Kemudian untuk membeli sepatu dua pasang, baju kaos dua potong, dan sarung tangan" kata Martuani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Ia menyebutkan, pada Kamis malam, 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF dan tersangka lain, JP, dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.

Baca juga: Kapolda Sumut: Motif pembunuhan hakim Jamaluddin karena masalah keluarga

Mereka kemudian menuju rumah Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.

"Mobil masuk ke garasi rumah korban yang dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH mengantar JF dan RF menuju lantai tiga, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Kematian hakim PN Medan, terungkap istrinya sebagai dalang pembunuhan (video)

Aksi pembunuhan sendiri mereka lakukan pada Jumat (29/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan berhasil mengamankan  ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda. ZH sendiri merupakan istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan.

Baca juga: Psikolog: Istri membunuh suami kebanyakan disebabkan cemburu

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020