Dua personel kepolisan di Sumatera Utara dijatuhi sanksi disiplin karena dinilai telah melakukan pelanggaran.

Personel pertama adalah Bripka RA yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi karena ketahuan mengintip sekaligus memvideokan Polwan yang sedang mandi.

Personel kedua adalah Iptu AY, Panit Ekonomi di Sat Reskrim Polrestabes Medan, yang diberi sanksi karena kedapatan mengonsumsi narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Selasa, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan keduanya terkait dengan moral polisi.

"Pengajuan tindakan disiplin merupakan wewenang dari kedua atasan yang berhak menghukum (ankum)," katanya.

Nainggolan mengatakan, hukuman yang dapat dijatuhkan kepada keduanya bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke daerah terpencil.

Sebelumnya kedua personel tersebut telah diberi hukuman berlari mengelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Saat ini keduanya masih ditahan Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020