Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Tarutung, Sumatera Utara, Henri Alfa Edison Damanik menegaskan, sebanyak 58 narapidana di rutan tersebut menerima remisi Natal dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dikatakan, remisi diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan yakni, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. 

"Besaran remisi yang diberikan sesuai masa pidana setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999. Perlu saya ungkapkan, tidak ada narapidana yang melanggar tata tertib selama menjalani pembinaan di Rutan Tarutung," terang Henri, Rabu (25/12).

Baca juga: Ternak babi di Taput tidak punah oleh hog cholera dan ASF

Baca juga: 14.213 keluarga di Tapanuli Utara terima bantuan pangan non-tunai

Napi yang mendapatkan remisi terdiri dari,  21 orang mendapat remisi 15 hari, 35 orang mendapat remisi 1 bulan , 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 Hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

"Dalam pemberian remisi, pemerintah membedakannya menjadi dua jenis yakni Remisi Khusus I (RK I), dan Remisi Khusus II (RK II)," jelasnya.

Disebutkan, dalam RK I, narapidana hanya mendapatkan pengurangan hukuman dari sisa pidananya, sedangkan RK II dibebaskan karena masa pidananya langsung habis setelah mendapat remisi.

Dari total 58 narapidana yang mendapat remisi, satu orang narapidana mendapat dinyatakan dalam kategori RK II dan langsung bebas.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019