Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram di daerah Jalan Letda Sudjono Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dari seorang bandar narkoba berinisial ZI yang sehari-harinya sebagai penarik becak untuk mengedarkan barang narkoba tersebut.

Deputi bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Rabu (11/12) mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan oleh jaringan M.

"Berdasarkan informasi tersebut kami BNN bersama BNNP Sumut melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga Kota Medan," katanya.

Ia menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui pada 10 Desember 2019 telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial ZI di Jalan Letda Sudjono nomor 403 Medan.

Baca juga: 2020, BNN fokus pada pemberantasan pengendali peredaran narkoba di lapas

"Kami menemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak dua bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina berwarna hijau yang diletakkan diatas jok penumpang becak motor," katanya.
 
Seorang tersangka bandar narkoba diamankan petugas bersama barang bukti bungkusan berisi sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/12/2019). (ANTARA/Septianda Perdana).


Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka ZI yang berada di Jalan Pertiwi Gang Amad Rukun nomor 34 F lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

"Rumah tersangka yang dikontrakan yang letaknya bersebelahan dengan rumah tersangka dan kembali ditemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak 48 bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau yang disembunyikan di dalam kamar rumah," tambahnya.

Arman Depari menjelaskan sebelumnya bahwa bandar narkoba banyak menyimpan barang narkotika di apartemen, gudang, hotel dan di pemukiman yang eksklusif namun kini ditempatkan di rumah kampung-kampung yang tidak menjadi target atau tidak menjadi perhatian dari petugas. 

"Sistem pendistribusiannya jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan modus seperti ini tentu saja tidak lainnya untuk mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi," katanya.

Atas perbuatannya kini tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
 

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019