Kuasa hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan menegaskan,  dugaan penyidik tentang adanya aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke oknum karyawan PT Bank Sumut di luar pengetahuan perusahaan.

"Kami menghormati proses penyidikan hukum dari penyidik Kejati Sumut.Namun apabila di dalam proses penyidikan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke MAL adalah diluar pengetahuan  Bank Sumut," ujar Julisman di Medan, Rabu.

Kuasa hukum Bank Sumut itu menegaskan, tindakan MAL tersebut adalah tindakan pribadi.

Dia mengatakan itu sehubungan telah ditetapkannya karyawan Bank Sumut berinisial MAL sebagai tersangka dan sudah dilakukam penahanan oleh  Kejaksaan Tinggi Sumut.

MAL ditahan atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang dilakukan PT Bank Sumut.

 Julisman menegaskan, pembeliaan MTN dilakukan periode tahun 2017 - 2018

Adapun pembelian MTN yang diterbitkan SNP oleh PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan  Divisi Treasury Bank Sumut.

Bank Sumut melakukan pembelian MTN  yang diterbitkan SNP melalui perantara PT MNC Sekuiritas didasarkan didasarkan beberapa faktor.

Mulai kepercayaan  yang kuat karena perusahaan finance merupakan salah satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Track record keuangan SNP sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran yang disampaikan  MNC Sekuiritas juga dinilai baik dan dapat dipercaya..

Selama pembelian tersebut  Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon/bunga sebesar Rp2,312 miliar dan bahkan telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp30 miliar.

 "Jadi  total investasi Bank Sumut  di SNP tinggal sebesar Rp147 miliar," katanya.

 Kasus itu juga bukan terjadi di tahun 2019.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar menegaskan, 
pembelian itu adalah resiko kredit.

Adapun terhadap MTN tersebut Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca perusahaan di tahun 2018 dan perusahaan masih  bisa memperoleh laba sebesar Rp502 miliar di tahun itu.

"Jadi gagal bayar itu tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019," ujarnya.

Syahdan menjelaskan,  tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan Bank Sumut karena adanya proses pailit terhadap SNP.

"Tetapi kondisi itu tidak otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung," katanya.

Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan SNP  sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit perusahaan itu.

 "Jadi Bank Sumut selaku kreditur SNP akan dapat pengembalian dari hasil penjualan aset SNP.  Dalam prinsip perbankan, kasus itu dapat dikategorikan sebagai resiko pasar  perbankan," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019