Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri pada Sabtu (7/12), pukul 06.00 WIB, membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi berupa harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae di Provinsi Riau.

Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan, kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Ahad.

Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global).

Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi, lalu dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial MY; SS dan E (yang merupakan istri MY) dan diperoleh barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke jalan Lintas Timur Sumatera dan mengamankan dua orang pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi.

Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Alfian Hardiman mengatakan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol, menjerat perdagangan secara daring yang terkait dengan aktifitas para pelaku.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.*

 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019