Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengimbau masyarakat yang ikut dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan untuk memanfaatkan Help Desk yang telah disediakan guna mengirimkan wakilnya terkait dengan penggunaan Silon.

"Kami imbau manfaatkan Help Desk di kantor KPU Binjai agar diberikan informasi dan tata cara mempersiapkan syarat-syarat dukungan calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU Binjai Risno Fiardi, di Binjai, Minggu.

Risno menjelaskan hingga saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang mendatangi Help Desk KPU Binjai. Ia juga mengimbau masyarakat yang berniat ikut Pilkada melalui jarlur perseorangan agar segera menyampaikan tim penghubung (LO) ke KPU Binjai.

"Agar disampaikan LO-nya, karena akan kita latih terkait dengan penggunaan Silon," sebutnya.

Help Desk untuk jalur perseorangan ini dibuka KPU Binjai mulai 3 Desember 2019 hingga 19 Februari 2020.

"KPU Binjai telah mengumumkan syarat calon perseorangan baik melalui media sosial maupun website KPU Binjai. Dimana di dalam pengumuman itu kami menunggu kedatangan calon perseorangan untuk mendaftarkan LO-nya," katanya.

Apa yang dilakukan KPU Binjai ini merujuk kepada PKPU 15 Tahun 2019 tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada 2020 dan SE 2218 tentang pengumuman syarat calon perseorangan serta PKPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Binjai Robby Effendi mengatakan, sesuai tahapan pihaknya akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Robby menyampaikan penyelenggara pemilu di tingkat PPK, PPS dan KPPS juga memegang peranan penting dalam mewujudkan pilkada yang berkualitas.

"Oleh karenanya kita ikuti saja petunjuk dan peraturan yang ada secara transparan, obyektif dan akuntabel," sebutnya.

Kalau merujuk PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020, pembentukan PPK itu dimulai 15 Januari 2020 dengan masa kerja dimulai sejak 1 Februari, sedangkan pembentukan PPS dimulai 15 Februari dengan masa kerja dimulai 23 Maret 2020.

"Untuk persyaratan dan dokumen pendaftaran yang diperlukan untuk menjadi anggota PPK dan PPS ini akan kami sosialisasikan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019