Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumatera Utara meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri BUMN dalam hal ini PTPN II, untuk mengkaji ulang kebijakan yang mewajibkan masyarakat membayar lahan yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare. 

Ketua LPHTR Sumut, Kamisan Ginting, di Medan, Sabtu, mengatakan, pihaknya bersama 8.000 anggota masyarakat di Sumut menyurati presiden dengan No Surat, 21/LPHTR-SU/XI/2019 terkait konflik pertanahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 ha sejak tahun 2000. 

Bahkan, permasalahan ini sudah menghasilkan rekomendasi permohonan realisasi SK Pansus Tanah DPR RI No 16/RKM/Pansus/Tanah/DPR RI tanggal 26 Mei 2004. 

"Jelas keputusan Gubernur Sumut melalui SK:181.1/13294/2017 yang menetapkan daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II yang disetujui Menteri BUMN yakni 2.216 ha, agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan  selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang," katanya.

Menurutnya walaupun pengembalian lahan perusahaan perkebunan pemerintah ke rakyat, namun kenyataannya tidak pernah sepenuhnya diserahkan. 

Namun kenyataannya, sekarang ini lahan itu kembali dalam penguasaan  perusahaan yang semakin bertambah dengan ketidakjelasan kepemilikan dan penguasaan fisik di lapangan. 

Dalam kasus lahan eks HGU PTPN II, Kamisan mengaku ikut berjuang dalam permasalahan tanah di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai. Ada banyak kejanggalan yang terjadi. 

Menurut Kasiman, dirinya masuk dalam panitia tim B Plus karena sempat terjadi kekacauan antara masyarakat, PTPN II dan oknum tertentu untuk memperbutkan lahan sesudah reformasi. 

Namun, lanjut Kamisan, luas lahan PTPN II yang dalam perhitungan tanah yang dimiliki perusahaan BUMN itu hanya 43.116,51 ha. 

Anehnya, permohonan PTPN II ke Kepala BPN, menerbitkan surat untuk lahan seluas 59.796,9700 ha. Hal ini membuat PTPN II menguasai tanah lebih dari ketentuan yaitu 16.680,46 ha. 

Tak hanya itu, BPN juga menerbitkan kembali SK 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang pemberian HGU atas tanah di Kabupaten Deliserdang terhadap tanah-tanah yang sebelumnya belum diterbitkan sertifikat. 

Ternyata, PTPN II kembali memanipulasi bekas consesie NV Van Deli Matschappy seluas 2.413,5 ha. 

"Berarti PTPN II memiliki tanah melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah seluas 62.210,47 ha, dan tanah itu berasal dari bekas consesie NV Van Deli Matschappy yang telah direstribusikan ke masyarakat," ungkapnya. 

Dijelaskan Kamisan, awalnya NV Van Deli Matschappy memiliki tanah kebun 250.000 ha. Kemudian, itu dibagi dua yakni untuk kebun 125.000 ha dan rakyat pun menerima yang sama. 

Tetapi selama prosesnya dan seiring berjalan waktu, hanya 5.873,6 ha dikeluarkan dari perpanjangan HGU SK No 42,43,44,10 kendati yang disetujui pemerintah hanya 2.216 ha. 

Kenyataan di lapangan, penerima daftar nominatif yang diusulkan tim B Plus tidak sesuai. Sebab sebagian masyarakat di Deliserdang tepatnya di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, tidak masuk dalam daftar nominatif tersebut. 

Padahal mereka telah puluhan tahun tinggal dan mendapat hak untuk tanah tersebut. Mereka memiliki surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang (SKPT-SL). 

Selama konflik ini, DPR RI yang menerima permohonan dari masyarakat memutuskan agar BPN meneliti kembali proses permohonan HGU dari PTPN-II dengan memperhatikan tanah milik rakyat. "Tetapi sampai saat ini, rekomendasi DPR RI tidak dijalankan oleh BPN dan PTPN II," ujarnya. 

Maka dari itu, lanjut Kamisan, masyarakat pemilik  menuntut agar PTPN selaku BUMN  untuk mengembalikan tanah masyarakat yang selama  ini telah dikuasai bertahan-tahun. Memohon kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar melepaskan hak dan tanah milik masyarakat yang dikuasai PTPN-II agar bisa digarap kembali. 

"Kami juga memohon kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, BPN, agar menerbitkan hak atas tanah masyarakat. Serta meminta kepolisian menindak tegas penggarap dan penyerobot Tanag masyarakat," harapnya. 

Salah seorang warga Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang, Ahmad Sajib (65), mengakui telah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut. 

Padahal, kakek dan orang tuanya memang mendapatkan lahan tetapi tidak dimasukkan dalam daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II.




 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019