Lembaga Pemulihan Hak-Hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumatera Utara meminta kepada PTPN II selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sungguh-sungguh mengembalikan tanah masyarakat yang selama ini telah dikuasai selama bertahun-tahun.

"Kami juga minta pemerintah melepaskan hak atas tanah milik masyarakat yang pernah dikuasai PTPN II dari status aset negara, sehingga masyarakat dapat bebas kembali menggarap dan menguasai tanah tersebut," kata Ketua LPHTR Sumut, Kamisan Ginting, di Medan, Jumat.

Ia mengatakan permintaan tersebut disampaikan karena memang selama ini sebagian tanah yang dikuasai oleh PTPN II untuk perkebunan adalah milik rakyat.

Dalam menuntut tanah yang dikuasai PTPN II, pada umumnya masyarakat menuntut atas dasar tanah garapan yang dilindungi UU Drt No 8 tahun 1954. Yakni dengan bukti kartu tanda pendaftaran pemakai tanah perkebunan yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau yang biasa disebut KRPT.

Selain KRPT tersebut, tuntutan masyarakat juga didasarkan surat keterangan pemberian dan penerimaan tanah sawah/ladang yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut UB Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian tanah antara tahun 1951 sampai dengan tahun 1954 (tanah suguan).

Kemudian tanah garapan yang dilindungi UU Drt no.8 tahun 1954 yang dapat dibuktikan dengan adanya KRPT dan atas tanah garapan yang memiliki surat keterangan pembagian dan penerimaan tanah/ladang tetap diakui eksistensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD agar meninjau kembali permasalahan lahan eks HGU PTPN II itu. Jangan sampai permasalahan itu jadi bom waktu. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena permasalahan itu," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019