Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Iya, ada beberapa saksi salah satunya Pak Lukman," ucap Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Rommy merupakan terdakwa perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain Lukman, saksi yang dijadwalkan dihadirkan, yakni Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein, mantan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, dan seorang saksi bernama Asep SC.
Sebelumnya, Lukman juga pernah dihadirkan sebagai saksi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa yang merupakan pemberi suap, yakni mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain Haris, terdakwa sebelumnya adalah mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Untuk Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Iya, ada beberapa saksi salah satunya Pak Lukman," ucap Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Rommy merupakan terdakwa perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain Lukman, saksi yang dijadwalkan dihadirkan, yakni Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein, mantan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, dan seorang saksi bernama Asep SC.
Sebelumnya, Lukman juga pernah dihadirkan sebagai saksi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa yang merupakan pemberi suap, yakni mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain Haris, terdakwa sebelumnya adalah mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Untuk Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019